Mulai tahun 2025, pendaftaran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mengalami perubahan signifikan. Sistem ini kini hanya menerima data guru yang telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan memiliki sertifikat pendidik. Hal ini berarti bahwa pendaftaran Dapodik tidak lagi wajib untuk semua guru, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut.

Apa Itu Dapodik dan PPG?

Dapodik adalah sistem informasi Dapodik TA Official yang mengelola data sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa di Indonesia. Sebelumnya, guru honorer dapat dimasukkan ke dalam Dapodik melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah. Namun, mulai tahun 2025, penginputan data guru honorer baru melalui Dapodik dihentikan.

PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi yang wajib diikuti oleh calon guru sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian guru sesuai dengan standar nasional.

Kebijakan Baru: Dapodik Hanya untuk Guru Bersertifikat

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi guru sekaligus memberikan perlindungan dan kejelasan status. Dengan aturan baru ini, hanya guru bersertifikat yang memenuhi kriteria nasional yang berhak menerima tunjangan dan fasilitas terkait.

Guru honorer yang ingin tetap terdaftar di Dapodik harus mengikuti PPG Prajabatan dan memenuhi jumlah jam mengajar sesuai ketentuan. Jika tidak, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan dan fasilitas pemerintah, serta berpotensi kehilangan status kepegawaian mereka atau dirumahkan.

Implikasi bagi Guru Honorer

Bagi guru honorer yang belum mengikuti PPG Prajabatan, mereka harus segera mendaftar dan mengikuti program tersebut agar dapat terdaftar di Dapodik dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. Tanpa sertifikat pendidik dari PPG, mereka tidak akan dapat mengikuti seleksi PPPK dan berisiko kehilangan status kepegawaian.

Selain itu, dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah guru honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kesimpulan

Pendaftaran Dapodik 2025 tidak lagi wajib untuk semua guru. Hanya guru yang telah mengikuti PPG Prajabatan dan memiliki sertifikat pendidik yang dapat terdaftar dalam sistem ini. Bagi guru honorer yang belum memenuhi kriteria tersebut, disarankan untuk segera mengikuti PPG agar dapat memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK dan memperoleh status kepegawaian yang jelas.